UUPAPasal 51Bab IIversi 1960
Pasal 51. Hak tanggungan yang dapat dibebankan pada hak milik, hak guna-usaha dan hak guna- bangunan tersebut dalam pasal 25, 33 dan 39 diatur dengan Undang-undang. BAB III KETENTUAN PIDANA.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.