UUPAPasal 50Bab IIversi 1960
Pasal 50. (1) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak milik diatur dengan Undang- undang. (2) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai dan hak sewa untuk bangunan diatur dengan peraturan perundangan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.