UUPAPasal 48Bab IIversi 1960
Pasal 48. (1) Hak guna ruang angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu. (2) Hak guna ruang angkasa diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian XI Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.