UUPAPasal 46Bab IIversi 1960
Pasal 46. (1) Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat ipunyai oleh warga- negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu. Bagian IX. Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.