UUPAPasal 45Bab IIversi 1960
Pasal 45. Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah: a. warga-negara Indonesia; b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia; c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. Bagian VIII. Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.