UUPAPasal 39Bab IIversi 1960
Pasal 39. Hak guna-bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.