UUPAPasal 37Bab IIversi 1960
Pasal 37. Hak guna-bangunan terjadi: a. mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara; karena penetapan Pemerintah; b. mengenai tanah milik; karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan memperoleh hak guna bangunan itu, yang bermaksud menimbulkan hak tersebut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.