UUPAPasal 34Bab IIversi 1960
Pasal 34. Hak guna-usaha hapus karena: a. jangka waktunya berakhir; b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi; c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; d. dicabut untuk kepentingan umum; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. diterlantarkan; f. tanahnya musnah; g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2). Bagian V. Hak guna-bangunan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.