UUPAPasal 27Bab IIversi 1960
Pasal 27. Hak milik hapus bila: a. tanahnya jatuh kepada negara, 1. karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18; 2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya; 3. karena diterlantarkan; 4. karena ketentuan -pasal 21 ayat (3) dan 26 ayat (2). b. tanahnya musnah. Bagian IV. Hak guna-usaha.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.