UU-TPPUPasal 97Bab XIIIversi 2010
Pasal 97 Pelaksanaan kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.