UU-TPPUPasal 96Bab XIIIversi 2010
Pasal 96 Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.