Pasal 94 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. PPATK yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, ditetapkan sebagai PPATK berdasarkan Undang-Undang ini. b. PPATK . . . b. PPATK yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini. c. Susunan organisasi PPATK yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tetap berlaku sampai terbentuknya susunan organisasi PPATK yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. d. Kepala dan Wakil Kepala PPATK yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan diangkatnya Kepala dan Wakil Kepala PPATK yang baru paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. e. Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2004 tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dibentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang ini.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.