UU-TPPUPasal 91Bab Xversi 2010
Pasal 91 (1) Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang, dapat dilakukan kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana dengan negara lain melalui forum bilateral atau multilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kerja sama bantuan timbal balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan jika negara dimaksud telah mengadakan perjanjian kerja sama bantuan timbal balik dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau berdasarkan prinsip resiprositas.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.