UU-TPPUPasal 88Bab Xversi 2010
Pasal 88 (1) Kerja sama nasional yang dilakukan PPATK dengan pihak yang terkait dituangkan dengan atau tanpa bentuk kerja sama formal. (2) Pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang mempunyai keterkaitan langsung atau tidak langsung dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.