UU-TPPUPasal 87Bab IXversi 2010
Pasal 87 (1) Pelapor dan/atau saksi tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, atas laporan dan/atau kesaksian yang diberikan oleh yang bersangkutan. (2) Saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. BAB X KERJA SAMA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.