UU-TPPUPasal 82Bab VIIIversi 2010
Pasal 82 Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Korporasi, panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor. BAB IX PELINDUNGAN BAGI PELAPOR DAN SAKSI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.