UU-TPPUPasal 80Bab VIIIversi 2010
Pasal 80 (1) Dalam hal hakim memutus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), terdakwa dapat mengajukan banding. (2) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan langsung oleh terdakwa paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.