UU-TPPUPasal 73Bab VIIIversi 2010
Pasal 73 Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana Pencucian Uang ialah: a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana; dan/atau b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan Dokumen. Bagian Kedua Penyidikan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.