Pasal 72 (1) Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana Pencucian Uang, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta Pihak Pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai Harta Kekayaan dari: a. orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik; b. tersangka; atau c. terdakwa. (2) Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lain. (3) Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dengan menyebutkan secara jelas mengenai: a. nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim; b. identitas orang yang terindikasi dari hasil analisis atau pemeriksaan PPATK, tersangka, atau terdakwa; c. uraian singkat tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan d. tempat Harta Kekayaan berada. (4) Permintaan . . . (4) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan: a. laporan polisi dan surat perintah penyidikan; b. surat penunjukan sebagai penuntut umum; atau c. surat penetapan majelis hakim. (5) Surat permintaan untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus ditandatangani oleh: a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau kepala kepolisian daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. pimpinan instansi atau lembaga atau komisi dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik selain penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. Jaksa Agung atau kepala kejaksaan tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh jaksa penyidik dan/atau penuntut umum; atau d. hakim ketua majelis yang memeriksa perkara yang bersangkutan. (6) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditembuskan kepada PPATK.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.