Pasal 71 (1) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari: a. Setiap Orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik; b. tersangka; atau c. terdakwa. (2) Perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai: a. nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim; b. identitas Setiap Orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa; c. alasan pemblokiran; d. tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan e. tempat Harta Kekayaan berada. (3) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (4) Dalam . . . (4) Dalam hal jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Pihak Pelapor wajib mengakhiri pemblokiran demi hukum. (5) Pihak Pelapor wajib melaksanakan pemblokiran sesaat setelah surat perintah pemblokiran diterima dari penyidik, penuntut umum, atau hakim. (6) Pihak Pelapor wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan pemblokiran kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memerintahkan pemblokiran paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan pemblokiran. (7) Harta Kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada Pihak Pelapor yang bersangkutan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.