Pasal 62 (1) Kepala PPATK selaku pejabat pembina kepegawaian menyelenggarakan manajemen sumber daya manusia PPATK yang meliputi perencanaan, pengangkatan, pemindahan, pengembangan, pemberhentian, dan pemberian remunerasi. (2) Penyelenggaraan manajemen sumber daya manusia PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dilaksanakan berdasarkan prinsip meritokrasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen sumber daya manusia PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Pembiayaan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.