UU-TPPUPasal 60Bab VIversi 2010
Pasal 60 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja PPATK diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Kelima Manajemen Sumber Daya Manusia
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.