UU-TPPUPasal 59Bab VIversi 2010
Pasal 59 Kepala PPATK dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak 5 (lima) orang untuk memberikan pertimbangan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.