UU-TPPUPasal 58Bab VIversi 2010
Pasal 58 (1) Kepala dan Wakil Kepala PPATK berhak memperoleh penghasilan, hak-hak lain, penghargaan, dan fasilitas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan, hak-hak lain, penghargaan, dan fasilitas bagi Kepala dan Wakil Kepala PPATK diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 59 . . .
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.