Pasal 57 (1) Pemberhentian Kepala atau Wakil Kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d dilakukan karena: a. bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. kehilangan kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia; c. menderita sakit terus-menerus yang penyembuhannya memerlukan waktu lebih dari 3 (tiga) bulan yang tidak memungkinkan melaksanakan tugasnya; d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; e. merangkap jabatan; f. dinyatakan pailit oleh pengadilan; atau g. melanggar sumpah atau janji jabatan. (2) Dalam hal Kepala dan/atau Wakil Kepala PPATK menjadi terdakwa tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatannya, Kepala dan/atau Wakil Kepala PPATK diberhentikan sementara dari jabatannya. (3) Dalam hal tuntutan terhadap Kepala dan/atau Wakil Kepala PPATK menjadi terdakwa dinyatakan tidak terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jabatan yang bersangkutan dipulihkan kembali. (4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.