UU-TPPUPasal 56Bab VIversi 2010
Pasal 56 Jabatan Kepala atau Wakil Kepala PPATK berhenti karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan . . . b. mengundurkan diri; c. berakhir masa jabatannya; atau d. diberhentikan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.