UU-TPPUPasal 53Bab VIversi 2010
Pasal 53 Kepala dan Wakil Kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.