Pasal 51 Untuk dapat diangkat sebagai Kepala atau Wakil Kepala PPATK, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan; c. sehat jasmani dan rohani; d. takwa, jujur, adil, dan memiliki integritas pribadi yang baik; e. memiliki salah satu keahlian di bidang ekonomi, akuntansi, keuangan, atau hukum dan pengalaman kerja di bidang tersebut paling singkat 10 (sepuluh) tahun; f. bukan pemimpin partai politik; g. bersedia memberikan informasi mengenai daftar Harta Kekayaan; h. tidak merangkap jabatan atau pekerjaan lain; dan i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.