UU-TPPUPasal 49Bab VIversi 2010
Pasal 49 (1) Kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan. (2) Kepala . . . (2) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wakil Kepala PPATK, seorang atau beberapa orang pegawai PPATK, dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.