UU-TPPUPasal 48Bab VIversi 2010
Pasal 48 Susunan organisasi PPATK terdiri atas: a. kepala; b. wakil kepala; c. jabatan struktural lain; dan d. jabatan fungsional.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.