UU-TPPUPasal 47Bab VIversi 2010
Pasal 47 (1) PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Bagian Keempat Susunan Organisasi
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.