UU-TPPUPasal 38Bab VIversi 2010
Pasal 38 (1) PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Dalam hal diperlukan, perwakilan PPATK dapat dibuka di daerah. Bagian . . . Bagian Kedua Tugas, Fungsi, dan Wewenang
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.