UU-TPPUPasal 36Bab Vversi 2010
Pasal 36 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, pengenaan sanksi administratif, dan penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN Bagian Kesatu Kedudukan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.