Pasal 34 (1) Setiap orang yang membawa uang tunai dalam mata uang rupiah dan/atau mata uang asing, dan/atau instrumen pembayaran lain dalam bentuk cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia wajib memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib membuat laporan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikannya kepada PPATK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan. (3) PPATK dapat meminta informasi tambahan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.