UU-TPPUPasal 32Bab IVversi 2010
Pasal 32 Dalam hal Lembaga Pengawas dan Pengatur menemukan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang tidak dilaporkan oleh Pihak Pelapor kepada PPATK, Lembaga Pengawas dan Pengatur segera menyampaikan temuan tersebut kepada PPATK.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.