Pasal 31 (1) Pengawasan Kepatuhan atas kewajiban pelaporan bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur dan/atau PPATK. (2) Dalam hal Pengawasan Kepatuhan atas kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atau belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur, Pengawasan Kepatuhan atas kewajiban pelaporan dilakukan oleh PPATK. (3) Hasil pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan yang dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPATK. (4) Tata cara pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur dan/atau PPATK sesuai dengan kewenangannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.