UU-TPPUPasal 24Bab IVversi 2010
Pasal 24 (1) Penyedia jasa keuangan wajib membuat dan menyimpan daftar Transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4). (2) Penyedia jasa keuangan yang tidak membuat dan menyimpan daftar Transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.