Pasal 22 (1) Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a wajib memutuskan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa jika: a. Pengguna Jasa menolak untuk mematuhi prinsip mengenali Pengguna Jasa; atau b. penyedia jasa keuangan meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa. (2) Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkannya kepada PPATK mengenai tindakan pemutusan hubungan usaha tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan. Bagian . . . Bagian Ketiga Pelaporan Paragraf 1 Penyedia Jasa Keuangan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.