UU-TPPOPasal 60Bab VIIversi 2007
Pasal 60 (1) Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.