UU-TPPOPasal 26Bab IIIversi 2007
Pasal 26 Persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.