UU-TPKSPasal 88Bab Xversi 2022
Pasal 88 (1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pemerintah dapat melaksanakan kerja sama internasional, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.