UU-TPKSPasal 87Bab IXversi 2022
Pasal 87 (1) Pendanaan pelaksanaan Undang-Undang ini bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pendanaan . . . SK No 146055 A PRESIDEN UBLIK INOONESIA (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk digunakan untuk visum dan layanan kesehatan yang diperlukan Korban. BAB X KERJA SAMA INTERNASIONAL
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.