Pasal 86 Partisipasi Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diwujudkan dengan: a. menguatkan edukasi dalam Keluarga, baik aspek moral, etika, agama, maupun budaya; b. membangun komunikasi yang berkualitas antaranggota Keluarga; c. membangun ikatan emosional antaranggota Keluarga; d. menguatkan peran ayah, ibu, dan seluruh anggota Keluarga sehingga terbangun karakter pelindung; e. menjaga dan mencegah anggota Keluarga dari pengaruh pornografi dan akses terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi; dan f. menjaga anggota Keluarga dari pengaruir negatif lingkungan dan pergaulan bebas. BAB IX PENDANAAN
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.