Pasal 85 (1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pencegahan, pendampingan, Pemulihan, dan pemantauan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (2) Partisipasi . . . SK No 146053 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan: a. membudayakan literasi tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada semua lapisan usia Masyarakat untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tidak menjadi Korban atau pelaku; b. menyosialisasikan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan c. menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksua-l. (3) Partisipasi Masyarakat dalam Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dir.'ujudkan dengan: a. memberikan informasi adanya kejadian Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah; b. memantau penyelenggaraan Pencegahan dan Pemulihan Korban; c. memberikan dukungan untuk penyelenggaraan Pemulihan Korban; d. memberikan pertolongan darurat kepada Korban; e. membantu pengajuan penetapan Pelindungan; dan f. berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemulihan Korban. Bagian PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA _55_ Bagian Kedua Partisipasi Keluarga
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.