UU-TPKSPasal 84Bab VIIversi 2022
Pasal 84 (1) Dalam rangka Pencegahan dan koordinasi terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual, disusun kebijakan nasional tentang pemberantasar:. Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT DAN KELUARGA Bagian Kesatu Partisipasi Masyarakat
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.