UU-TPKSPasal 82Bab VIIversi 2022
Pasal 82 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan untuk Pencegahan dan Penanganan Korban.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.