Pasal 79 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib Tindak menyelenggarakan Pencegahan Pidana Kekerasan Seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi. Tindak (2) Penyelenggaraan Pencegahan Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bidang: a. pendidikan . . . SK No 146050 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. pendidikan; b. sarana dan prasarana publik; c. pemerintahan dan tata kelola kelembagaan; d. ekonomi dan ketenagakerj aan e. kesejahteraan sosial; f. budaya; g. teknologi informatika; h. keagamaan; dan i. Keluarga. Tindak (3) Penyelenggaraan Pencegahan Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dengan memperhatikan: a. situasi konflik; b. bencana; c. letak geografis wilayah; dan d. situasi khusus lainnYa. (4) Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan pada: a. panti sosial; b. satuan pendidikan; dan c. tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.