Pasal 77 UPTD PPA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat bekerja sama dengan: a. pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya; b. unit pelaksana teknis yang urusan di bidang sosial; c. rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan balai d. kepolisian . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. kepolisian; e. kejaksaan; f. pengadilan; g. unit pelaksana teknis badan yang menyelenggarakan pelindungan pekerja migran; h. kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; i. kantor wilayah dan unit pelaksana teknis kementerian yang urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; j. perwakilan LPSK di daerah; k. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; 1. Iembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan m. institusi lainnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.