Pasal 73 (1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat dikoordinasikan oleh Menteri. (2) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan: a. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang sosial; c. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; g. kementerian . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agamai h. kepolisian; i. LPSK; j. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan k. institusi lainnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.