Pasal 70 (1) Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi: a. Rehabilitasi medis; b. Rehabilitasi mental dan sosial; c. pemberdayaan sosial; d. Restitusi dan/ atau kompensasi; dan e. reintegrasi sosial. (2) Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi: a. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik; b. penguatan psikologis; c. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan; d. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban; e. pendampingan hukum; f. pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas; g. penyediaan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA g.penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman; h. penyediaan bimbingan rohani dan spiritual; i. penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban; j. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban; k. hak atas informasi dalam 'hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan l. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik. (3) Pemulihan setelah proses peradilan meliputi: a. pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan; penguatan dukungan komunitas untuk b. Pemulihan Korban; c. pendampingan penggunaan Restitusi dan/ atau kompensasi; d. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban; e. penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu; f. pemberdayaan ekonomi; dan g. penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identilikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat. (4) Ketentuan . . . SK No 145045 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Hak Keluarga Korban
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.